Minggu, 10 Oktober 2010

Lagu celaan buat Syekh Puji

INILAH.COM, Ungaran - Perkara Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji belum usai. Sebanyak 35 saksi dihadirkan dalam lanjutan sidang pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
"Sesuai dengan BAP kasus, kami hanya sertakan 32 saksi, hanya saja berdasarkan perkembangan kasus, kami tambah tiga saksi, baik saksi fakta maupun saksi ahli," ungkap salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suningsih di Ungaran, Kamis (19/8).
Syekh Puji, tutur dia, didakwa melanggar UU Perlindungan Anak karena menikahi Lutviana Ulfa yang ketika itu berusia 12 tahun. Jaksa menuding ada pelecehan seksual dan ekonomi dalam proses pernikahan tersebut.
Suningsih mengatakan, sudah 25 saksi yang dihadirkan, sidang Kamis ini menghadirkan lima saksi, yaitu Fitriningsih, seorang warga yang pernah kos di rumah Suroso (Ayah dari Lutfiana Ulfa) dan Kaur pemerintahan Desa Randugunting Kecamatan Jambu, Semeri.
Selain itu, seorang dokter polisi rumah sakit Bayangkara Semarang yang menemani Ulfa ketika visum, Sumihastri, penyidik dari Polrestabes Semarang, Iptu Sumarsini, dan saksi ahli dari Kementrian Agama Wilayah Jateng, Muchdi. "Saksi Ahli tersebut dihadirkan untuk menjelaskan undang-undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan," katanya.
Menurut dia, pihaknya tidak dapat memberikan keterangan mengenai materi persidangan. Hanya saja selama persidangan sudah mengarah pada tindakan kepada terdakwa dalam hal ini Syekh Puji. Ia mengatakan, pasal yang didakwakan kepada Syekh Puji tidak berubah, yakni tetap Pasal 81 Ayat 2 dan Pasal 88 UU No 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 290 ke 2e KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) lain, Budiyono mengatakan, berdasarkan keterangan saksi yang sudah dihadirkan, semua saksi juga sudah memberikan keterangan dengan maksimal, termasuk barang bukti seperti visum juga sudah diperlihatkan. [ant/jib]

Akibat berita heboh ini beberapa tahun lalu maka telah muncul lagu caci maki buat Syekh Puji sebagai pelaku pedofilia. Klik videonya disini http://www.youtube.com/watch?v=g9iuPwmtv0k

Tidak ada komentar:

Posting Komentar